Pemilihan Wirausaha Muda Pemula (WMP) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2023

merupakan bentuk pemberian apresiasi dari pemerintah kepada para pemuda yang aktif dalam dunia usaha, dan telah menunjukkan hasil serta berpotensi untuk berkembang.

Masuk

Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah, Piala, dan Sertifikat

Para pemenang dapat berpartisipasi dalam event-event kewirausahaan tingkat nasional dan internasional, berkesempatan mengikuti training dan workshop kewirausahaan, memperluas jaringan bisnis, dan mendapatkan kemudahan akses permodalan.

Seleksi Administrasi

Penilaian kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi yang dikirimkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Seleksi Proposal

Pada tahap ini akan dilakukan penilaian terhadap proposal yang telah dikirimkan peserta kepada panitia.

Seleksi Verifikasi Online

Verifikasi dan validasi data dan informasi yang telah disampaikan peserta kepada panitia seleksi

Interview Dewan Juri

Interview dilaksanakan di Jakarta. Pada tahap ini, nominator akan mengikuti tahap seleksi terakhir dalam bentuk presentasi dan interview dengan dewan juri.

  1. Berusia berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, 0 bulan 0 hari pada tanggal 28 Oktober 2023 (dibuktikan dengan fotokopi KTP/ atau identitas lainnya yang masih berlaku); Petunjuk Teknis Pemilihan Wirausaha Muda Pemula Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2023
  2. Memiliki usaha secara perorangan yang telah berjalan minimal 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan laporan keuangan);
  3. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu:
    1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu kekayaan bersih (aset) maksimal Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan perputaran uang (omzet) maksimal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) per tahun.
    2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu kekayaan bersih (aset) antara Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dan perputaran uang (omzet) antara Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah) per tahun.
  4. Bisnis yang dijalankan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; Petunjuk Teknis Pemilihan Wirausaha Muda Pemula Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2023
  5. Belum pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  6. Tidak sedang mengikuti kegiatan penghargaan sejenis di Kementerian Pemuda dan Olahraga;
  7. Peserta diharuskan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan tidak dapat diwakilkan.
  1. Melakukan pembinaan, pendampingan maupun pengembangan kewirausahaan pemuda;
  2. Telah menjalankan kegiatan minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan;
  3. Memiliki minimal 5 (lima) Wirausaha Muda Berprestasi (WMP) binaan.

Information

  1. Terkait pertanyaan-pertanyaan seputar penggunaan sistem wirausaha silahkan unduh dokumen Question and Answer disini.
  2. Terkait flyer program wirausaha berprestasi periode 2023 dapat diunduh disini.
  3. Terkait petunjuk teknis dapat diunduh melalui halaman berikut.