Berhadiah Total Ratusan Juta Rupiah, Piala, dan Sertifikat
Para pemenang dapat berpartisipasi dalam event-event kewirausahaan tingkat nasional dan internasional, berkesempatan mengikuti training dan workshop kewirausahaan, memperluas jaringan bisnis, dan mendapatkan kemudahan akses permodalan.
Seleksi Administrasi
Penilaian kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi yang dikirimkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Seleksi Proposal
Pada tahap ini akan dilakukan penilaian terhadap proposal yang telah dikirimkan peserta kepada panitia.
Seleksi Verifikasi Online
Verifikasi dan validasi data dan informasi yang telah disampaikan peserta kepada panitia seleksi
Interview Dewan Juri
Interview dilaksanakan di Jakarta. Pada tahap ini, nominator akan mengikuti tahap seleksi terakhir dalam bentuk presentasi dan interview dengan dewan juri.
- Berusia berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun, 0 bulan 0 hari pada tanggal 28 Oktober 2024 (dibuktikan dengan fotokopi KTP/ atau identitas lainnya yang masih berlaku); Petunjuk Teknis Pemilihan Wirausaha Muda Pemula Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024
- Memiliki usaha secara perorangan yang telah berjalan minimal 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan laporan keuangan);
-
Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu kekayaan bersih (aset) maksimal Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan perputaran uang (omzet) maksimal Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) per tahun.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, yaitu kekayaan bersih (aset) antara Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dan perputaran uang (omzet) antara Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah) per tahun.
- Bisnis yang dijalankan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; Petunjuk Teknis Pemilihan Wirausaha Muda Pemula Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2024
- Belum pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Tidak sedang mengikuti kegiatan penghargaan sejenis di Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Peserta diharuskan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan tidak dapat diwakilkan.
- Memiliki program kerja berjalan minimal 3 (tiga) Tahun yang bergerak untuk membina Wirausaha Muda Berprestasi (WMP)
- Memiliki Lembaga Inkinasi Bisnis
- Memiliki minimal 5 (lima) Wiramuda binaan